Vadel Badjideh Jadi Tersangka Kasus Asusila

14 February 2025 08:51

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan TikTokers Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. Untuk kepentingan penyidikan, Vadel langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Vadel didampingi Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan artis Nikita Mirzani. Tak lama setelah Vadel tiba, Nikita Mirzani juga datang memberikan keterangan sebagai saksi pelapor ke penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi, ahli, hasil visum dan hasil gelar perkara
 

Baca juga: Polisi Sebut Vadel 2 Kali Minta Anak Nikita Mirzani Aborsi

Kuasa Hukum Vadel, Razman Arif Nasution membenarkan kliennya ditetapkan sebagai terangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Razman akan berkonsultasi dengan pihak keluarga apakah akan menempuh hukum praperadilan atau tidak.

Vadel Badjideh sendiri dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh yang merupakan mantan pacar putrinya berinisial LM ke Polres Metro Jakarta pada September 2024 lalu. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)