KKP Sebut PT CPS Lakukan Reklamasi Ilegal di Pulau Pari

23 January 2025 15:47

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut PT CPS telah melakukan kegiatan reklamasi ilegal di Pulau Pari, Jakarta. Belum ada izin yang sah untuk perusahaan tersebut melakukan reklamasi.

"KKP mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam penjelasannya saat rapat bersama Komisi IV DPR, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT CPS telah terbit pada 12 Juli 2024. Kawasan itu diperuntukan untuk kegiatan cottage apung dan dermaga wisata dengan luas 180 hektare (ha).
 

Baca: Legislator Singgung 'Kesaktian' Menteri KP Trenggono Ungkap Dalang Pagar Laut

Namun, terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki PKKPRL oleh PT CPS. KKP mencium ada indikasi alih fungsi ekosistem.

Hal itu melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. 

"Yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari harus memiliki izin pemanfaatan ruang laut berupa PPKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan," ujar Trenggono.

Menurut Trenggono, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Pulau Pari pada 22 Januari 2025. Hasilnya menunjukkan ada indikasi pelanggaran yang signifikan.

"Indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

 



Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)