26 August 2025 11:52
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer alias Noel agar tak gampang mengucapkan permintaan amnesti kepada Presiden. KPK menegaskan proses pengusutan kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan masih berjalan.
"Baiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti. Kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang karena ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa, 26 Agustus 2025.
Budi mengungkap KPK bakal memeriksa para tersangka, saksi, hingga pihak-pihak terkait kasus ini untuk melengkapi proses penyidikan. KPK juga berharap agar Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi permintaan amnesti dari mantan Wamenaker tersebut.
"Dalam pidato HUT RI ke-80 kemarin, kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kita kembali ke esensi dari penegakan hukum adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: KPK Harap Permintaan Amnesti Noel Ditolak Demi Efek Jera |