Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 15:21
Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan membela Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, jika terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara. “Kalau memang ibaratnya (terlibat), kita tidak akan melindungi,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Meski begitu, Anang menegaskan pemanggilan terhadap jaksa tidak bisa sembarangan. “Ada mekanisme yang harus dijalankan,” katanya, sembari menyatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Kajari Mandailing Natal Batal Diperiksa, KPK Klaim Sudah Surati Kejagung |
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Kejagung untuk meminta izin pemeriksaan Iqbal, namun belum bisa dilakukan. “Kami meyakini tentunya Kejaksaan mendukung proses-proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.