Kajari Mandailing Natal Batal Diperiksa, KPK Klaim Sudah Surati Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 16:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kajari Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, pada Jumat, 18 Juli 2025. Lembaga Antirasuah langsung melakukan koordinasi agar Iqbal bisa dimintai keterangan, sebagai saksi.

“Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan (Iqbal) pada hari Jumat, saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2025.

Budi mengatakan, keterangan Iqbal dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). KPK enggan memerinci masalah dalam pemeriksaan Iqbal.

Tapi, Budi memastikan sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kajati sebagai saksi.

“KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin melakukan pemeriksaan saksi,” ucap Budi.
 

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Jalan Sumut Lewat 8 Pihak Swasta
 

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)