Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Kajari Mandailing Natal (Madina) Muhammad Iqbal, pada Jumat, 18 Juli 2025. Lembaga Antirasuah langsung melakukan koordinasi agar Iqbal bisa dimintai keterangan, sebagai saksi.
“Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan (Iqbal) pada hari Jumat, saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2025.
Budi mengatakan, keterangan Iqbal dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). KPK enggan memerinci masalah dalam pemeriksaan Iqbal.
Tapi, Budi memastikan sudah melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kajati sebagai saksi.
“KPK sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait izin melakukan pemeriksaan saksi,” ucap Budi.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Jalan Sumut Lewat 8 Pihak Swasta
|