Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Sebanyak delapan saksi diperiksa penyidik untuk mendalami proyek dan aliran dana tersangka beberapa waktu lalu.
“Para saksi hadir dan didalami terkait proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka, serta aliran dana,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2025.
Delapan saksi itu merupakan pihak swasta. Yakni, Alexander Meliana, Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring.
Budi enggan memerinci jawaban mereka kepada penyidik saat diperiksa. Permintaan keterangan tidak dilakukan di Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Kota Medan,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Periksa Istri Topan Ginting Terkait Kasus Suap Jalan Sumut |
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.