Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap Direksi BUMN yang tersandung korupsi usai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku. Meski begitu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjamin, penegakan hukum pada BUMN tidak akan melemah.
Kekhawatiran melemahnya penegakan hukum ke BUMN muncul usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan petinggi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap bisa dijerat hukum yang menjamin penegakan hukum pada BUMN tidak akan melemah.
"Sekarang kan UU BUMN sudah disahkan, yang kedua setiap pelanggaran hukum terkait tindak pidana apalagi korupsi semua aparat penegak hukum (APH) tetap boleh. Tetapi memang yang dilakukan sepanjang dilakukan proven, proven terhadap sebuah kebijakan yang diambil, jadi APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu," beber Supratman.
"Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk," lanjutnya.
Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan tak ada pengaruh perubahan status direksi BUMN. Ia menyebut yang terlibat kasus korupsi tetap dapat diseret ke ranah hukum. Ia menambahkan, Kementerian BUMN kini lebih aktif berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam mendefinisikan kerugian negara maupun korporasi.
"Kalau urusan korupsi, itu jelas. Tidak ada celah untuk lolos dari proses hukum," tegas Erick.
Sementara itu, KPK menyebut akan melakukan kajian terhadap Undang-Undang BUMN untuk melihat secara mendalam dampaknya terhadap kewenangan KPK dalam penegakan hukum.
"KPK tentunya akan melihat secara lebih holistik apa saja aturan-aturan yang terkait dengan hal tersebut. Seperti KPK tentu akan melihat bagaimana isi dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kemudian dalam Undang-Undang PNBP, Perbendaharaan Negara, kemudian KUHAP juga Undang-Undang Tipikor," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo.
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Negara (BUMN) akan berimbas signifikan dalam proses pemberatasan perkara hukum. KPK tak lagi bisa menyentuh direksi dan komisaris BUMN. Dalam UU BUMN ini menghapus status penyelenggara negara dari para petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Padahal dalam Undang-Undang KPK mengatur, salah satu objek yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.