UU BUMN Dinilai Batasi Gerak KPK, DPR Sarankan Digugat ke MK

Kementerian BUMN. Dok Kementerian BUMN.

UU BUMN Dinilai Batasi Gerak KPK, DPR Sarankan Digugat ke MK

Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2025 16:33

Jakarta: Masyarakat didorong menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan dalam UU itu menuai polemik karena berpeluang membatasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap direksi BUMN yang terindikasi korupsi.

"Saya katakan ya silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, kalau Anda merasa tidak cocok dengan pasal tersebut," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Nasir enggan berkomentar banyak perihal pasal tersebut karena bukan Komisi III DPR yang merancang UU BUMN. Namun, ia menekankan agar menggunakan jalur konstitusional ketika tak sepakat dengan aturan di UU.

"Jadi kalau ada warga negara yang merasa keberatan, ini tidak cocok, bertentangan dengan asas bahwa negara ini negara hukum, semua orang sama di depan hukum, dan negara juga sedang memberantas korupsi, presiden kemana-mana, mereka akan menghajar koruptor, menyikat habis koruptor, lalu ada pasal seperti itu. Maka mereka bisa menguji ke Mahkamah Konstitusi," ujar Nasir.
 

Baca juga: Johanis Tanak Tegaskan KPK Bisa Usut Korupsi di BUMN

Sebelumnya, Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menuai polemik. Pasal tersebut dinilai berpeluang membatasi KPK mengusut dugaan korupsi BUMN.

Karena di aturan itu termaktub direksi hingga Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Berikut bunyinya: Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)