Oknum Polisi Pacitan Pemerkosa Tahanan Wanita Ditempatkan di Sel Khusus

6 May 2025 11:18

Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang diduga memperkosa tahanan wanita saat ini telah ditahan oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk diproses secara kode etik. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan Aiptu LC terancam sanksi berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian. 

"Yang bersangkutan sendiri terancam saksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin, 21 April 2025.

Hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC.

"Hingga saat ini Bidang Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial L-C, atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita," kata Kombes Jules Abraham Abast.
 

Baca juga: Anggota Polres Pacitan Pemerkosa Tahanan Wanita Dipecat

Pelaku berpangkat Aiptu tersebut telah ditempatkan di tahanan khusus dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pejabat sementara asat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu yang lalu. 

"Yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan kurang lebih seminggu ke belakang. Sudah dilakukan penahan, dinonaktifkan, dan yang bersangkutan saat ini berada di tempat tahanan khusus Bidpropam Polda Jawa Timur," ungkapnya.

Peristiwa ini menjadi evaluasi dan atensi dari Polda Jatim agar memproses kasus ini dengan cepat. Polda Jatim juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi dan dilakukan anggota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)