6 May 2025 11:18
Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, yang diduga memperkosa tahanan wanita saat ini telah ditahan oleh Bidang Propam (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk diproses secara kode etik. Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan Aiptu LC terancam sanksi berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
"Yang bersangkutan sendiri terancam saksi yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin, 21 April 2025.
Hingga saat ini Bidpropam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC.
"Hingga saat ini Bidang Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial L-C, atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita," kata Kombes Jules Abraham Abast.
Baca juga: Anggota Polres Pacitan Pemerkosa Tahanan Wanita Dipecat |