Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 24 April 2025 17:42
Surabaya: Polda Jawa Timur memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC. Ini lantaram polisi berpangkat brigadir itu, terbukti melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.
"Perbuatan pelaku LC dinyatakan sebagai pelanggaran berat dan tercela berdasarkan hasil sidang etik. Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis, 24 April 2025.
Untuk diketahui, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. LC dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap PW sebanyak empat kali, dengan insiden terakhir berupa persetubuhan di ruang berjemur wanita, kawasan hutan tahanan Mapolres Pacitan, yang terjadi pada 2 April 2025.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk korban dan empat tahanan lainnya. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
LC kini ditahan di rumah tahanan Polda Jatim, menyusul Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. LC dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pemberhentian ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri," tandasnya.