Kuasa Hukum Tom Lembong Merasa Keberatan dengan Bantahan JPU atas Eksepsi

11 March 2025 13:10

Kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menegaskan pihaknya keberatan atas bantahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kedua korupsi importasi gula hari ini, Selasa, 11 Maret 2025. Ari menyebut JPU tidak menguraikan dalil dari eksepsi.

"Kami tadi sangat keberatan atas tanggapan atau bantahan dari Jaksa Penuntut Umum. Kenapa kami sangat keberatan jadi JPU tidak menguraikan dalil kami yang dibantah oleh JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku itu?" kata Ari dikutip dari Breaking News, Metro TV, Selasa, 11 Maret 2025.

"Kami keberatan yang pertama masalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 14. Di situ kan jelas aturan yang bisa dijadikan dasar perbuatan melawan hukum yang menjadi pelanggaran terhadap UU Tipikor itu harus dinyatakan secara tegas dulu bahwa pelanggaran terhadap pasal tersebut adalah pelanggaran UU Tipikor," tambahnya.

"Tapi faktanya dalam dakwaan dan kita sudah sampaikan juga dalam eksepsi JPU itu dalam dakwaan tidak menguraikan apa korelasi pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Petani dan Undang-Undang Pangan serta Permendag, Kepmen Permendag 527 serta Permen 117 dengan UU Tipikor ini yang harusnya dijelaskan ataupun dibantah. Tapi JPU tidak membantah itu," sambungnya.

Ari menambahkan JPU menyatakan tempus delicti (waktu terjadinya tindak perkara) sudah sesuai yaitu 2015-2023. Sedangkan Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan di tahun 2015-2016.
 

Baca: Tom Berharap Kejaksaan Periksa Mendag 2015-2023 Sesuai Sprindik

"Kedua yang kita tadi sangat keberatan adalah dalam bantahannya, JPU menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Nah ini ada apa sesuai dengan masa jabatan terdakwa? Berdasarkan sprindiknya itu harusnya kan 2015-2023. Masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain. Tapi harus dijelaskan dulu dalam dakwaan tindak pidana ini 2015 sampai 2023 ada di mana dan siapa
saja?" kata dia.

"Harusnya ini diurai dalam dakwaan. Makanya kita eksepsi atas itu. Tapi ternyata dalam jawabannya tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Tom Lembong atau terdakwa," tambahnya.

"Dari sini kita melihat ada apa? kenapa Tom langsung (yang disasar)? Hanya sebatas Tom. Tempusnya ini sudah salah. Harusnya sesuai sprindik. Dengan penuntut dengan dakwaan itu harus sejalan karena dakwaan itu adalah dokumen yang berangkat dari proses penyidikan dan tidak boleh beda," jelasnya.

"Ketiga, dalam KUHAP Pasal 1 Ayat 2 itu dinyatakan secara tegas bahwasanya apabila ada peraturan perubahan. Apabila ada peraturan yang baru setelah apa namanya jadinya suatu tindak pidana maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih meringankan atau menguntungkan terdakwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyatakan secara tegas bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara itu terbit diundangkan tanggal 24 Februari 2025," jelasnya.

"Sedangkan dakwaan ini 25 Februari harusnya harusnya jaksa menggunakan UU yang baru bukan menggunakan UU yang lama. Ini tidak retroaktif kok, dilihat saja surat dakwaan itu 25 Februari undang-undang diundangkan itu 24 Februari langsung berlaku," tambahnya.

Tim penasehat hukum Tom yakin Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat khususnya majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil bagi Tom Lembong.

"Untuk itu Tom Lembong dan kami selaku tim hukum sangat siap menghadapi putusan nanti di Kamis, 13 Maret 2025 besok. Harapannya hukum ditegakkan dengan benar dengan baik dan benar tidak boleh tebang pilih. Kalau memang ada salah, salah. Kalau memang benar sudah bebaskan. Jangan memenjarakan orang dengan hal-hal yang kita sendiri mungkin masih banyak perdebatan atas penerapan undang-undang," katanya.

"Apalagi kita yakin ini bukan tindak pidana korupsi, bebaskan, lepaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)