Buronan Kasus Korupsi Rehabilitasi Madrasah Ditangkap di Serang

17 April 2025 15:24

Serang: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Kasmin Mandrai Nawawi. Ia adalah seorang buronan dalam kasus korupsi bantuan rehabilitasi ruang kelas Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2010.
 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla, Sita Dokumen Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Dalam rekaman video amatir, Kasmin ditangkap di sebuah terminal di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 16 April 2025. Ia sebelumnya sempat melarikan diri usai keberadaannya terdeteksi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dengan bantuan sang kakak, pelaku mencoba kabur namun akhirnya berhasil diamankan oleh tim Tabur.

Kasmin merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan blok grant untuk rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana prasarana Madrasah Tsanawiyah. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)