Kasus Terbakarnya Siswa SD di Pariaman, Dua Guru Ditetapkan Tersangka

7 July 2024 17:09

Kepolisian Polres Pariaman, Sumatera Barat menetapkan dua orang guru sebagai tersangka akibat tewasnya seorang siswi Sekolah Dasar (SD) bernama Adelia, yang terbakar saat melakukan gotong royong di lingkungan sekolah pada Februari 2024. 

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni guru olahraga berinisial JW dan wali kelas berinisial AH. Sedangkan teman korban yang juga ikut dilaporkan oleh pihak keluarga, menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Pariaman untuk dikembalikan kepada orang tuanya karena masih berusia 12 tahun danmasih berpedoman kepada undang-undang perlindungan anak. 

Pada Februari 2024 lalu, korban Adelia bersama temannya melakukan gotong royong di lingkungan sekolah dengan mengumpulkan sampah yang kemudian dibakar. 

Pembakaran sampah pertama dilakukan AHA dengan korek api, namun api tidak hidup. Lalu diambil satu botolplastik berisi minyak tanah di ruangan kantor sekolah dan disiramkan ke tumpukan sampah. 

Api sempat mengecil, namun akibat lengah dari perhatian guru CW, teman Adelia berinisial R kembali menyiramkan ke tumpukan sampah itu. Naas, pakaian korban Adelia yang sedang berdiri persis ditumpukan sampah tersambar api, hingga menjalar ke baju.

Keduanya terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunai, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)