5 January 2025 01:04
Sikap tegas diambil Polri menyusul mencuatnya skandal pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia, penonton festival musik Djakarta Warehouse Project beberapa hari lalu. Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap perwira Polri yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.
Pada Rabu 1 Januari 2025, Polri mengumumkan dari 18 polisi yang terlibat pemerasan sudah ada tiga polisi yang menjalani sidang etik. Dua di antaranya yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhi Triananta Syaeful menjalani sidang etik pada Rabu 1 Januari 2025 dan dijatuhi sanksi PTDH.
Pada Kamis 2 Januari 2025, giliran mantan Kasubdit 3 Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia harus menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sidang kode etik, Malvino disebut meminta uang untuk pembebasan orang yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca: Divpropam Polri Tunggu Banding Kombes Donald Cs |