Divpropam Polri Tunggu Banding Kombes Donald Cs

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona

Divpropam Polri Tunggu Banding Kombes Donald Cs

Siti Yona Hukmana • 3 January 2025 00:00

Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menunggu banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua mantan anak buahnya. Ketiganya dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus pemerasan 45 warga negara WN (Malaysia) dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Sedangkan, kata Agus, memori banding diajukan pelanggar dalam waktu 21 hari kerja. Setelah itu, dibentuk komisi banding yang nantinya mempelajari hingga melaksanakan sidang banding yang diajukan pelanggar.

"Dari mempelajari isi materi, kemudian akan memutus di sidang banding," ujar Agus.

Menurut Agus, sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar. Namun, hanya dihadiri oleh komisi banding yang dipilih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan surat keputusan (skep).

"Banding ini sifatnya nanti mempelajari memori dari pelanggar yang diajukan dan nanti akan diputus oleh komisi banding tanpa dihadiri oleh terduga pelanggar," terang jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca juga: Kombes Donald dan 3 Anak Buah Tak Bisa Berkelit Soal Pemerasan Penonton DWP

3 polisi dipecat, 1 demosi

Sebanyak tiga polisi dipecat buntut kasus pemerasan 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Mereka diberi sanksi PTDH sebagai anggota Polri usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Ketiga polisi itu ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Perannya membiarkan pemerasan terjadi. Donald menjalani sidang etik Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.45 WIB.

Kemudian, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat secara langsung dalam pemerasan.

Malvino disidang etik pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00-16.30 WIB. Sementara itu, Yudhy disidang etik Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 03.30 WIB. Ketiga polisi yang dipecat menyatakan banding usai mendengar putusan majelis etik. 

Lalu, satu polisi lainnya yang merupakan eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dikenakan sanksi demosi 8 tahun. Demosi ialah pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah. Sidang etik Dzul digelar Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00-16.30 WIB.

Sidang etik akan terus dilakukan hingga 18 polisi yang melanggar aturan diberi sanksi. Kini, satu terduga pelanggar masih menjalani sidang yakni mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin.

Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)