Keji! Ibu Tega Antar Anak Kandung ke Oknum Kepsek untuk Dicabuli

3 September 2024 08:50

Seorang ibu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tega membawa putri kandungnya yang masih SMP untuk dicabuli seorang oknum kepala sekolah. Mirisnya aksi itu dilakukan karena korban dan ibunya diiming-imingi hadiah.

Satreskrim Polres Sumenep meringkus oknum kepala sekolah berinisial J dan guru inisial E yang tak lain merupakan ibu kandung dari korban T. Tersangka E tega dengan sengaja mengantar dan memaksa anaknya agar mau dicabuli oleh oknum kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kalianget.

Dengan modus ritual mensucikan jiwa tersangka J ternyata tega mencabuli korban sebanyak lima kali di tempat berbeda. "Lokasi berbeda yang tiga di Sumenep, yang dua di hotel salah satu Surabaya," jelas Wakapolres Sumenep Kompol Tri Sis Biantoro.

Wakapolres Sumenep Kompol Tri Sis Biantoro mengatakan modus ritual mensucikan jiwa merupakan akal-akalan kedua tersangka agar perselingkuhan mereka tidak terungkap. Selain itu tersangka E juga diiming-imingi uang dan korban T dijanjikan akan dibelikan motor.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan kronologis kejadian berawal pada 26 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIB, pelapor berada di rumahnya, kemudian pelapor diberitahukan oleh keluarga bahwa putrinya inisial T, 13, telah menjadi korban pencabulan.

"T disuruh melakukan hubungan badan dengan J oleh ibu kandungnya sendiri. Awalnya korban dijemput oleh ibu kandungnya inisial E, selanjutnya korban diantar ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep, dengan alasan akan melaksanakan ritual mensucikan," kata Widiarti.

 

Baca juga: Wanita 19 Tahun Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Klinik di Wilayah Cipadu Tangerang

Setelah itu korban kemudian disuruh masuk oleh E ke rumah milik J (terlapor), sedangkan E menunggu di luar rumah. Hingga korban selesai melayani nafsu bejat pelaku J.

"Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban disuruh membuka pakaian oleh J, setelah itu J langsung melakukan hubungan badan dengan korban, dan setelah selesai T (korban) disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," katanya.

Pada Jumat, 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, korban kembali diantarkan oleh E ke rumah pelaku J. Tujuannya ke sana sama seperti sebelumnya, untuk ritual mensucikan diri dengan berhubungan badan.

"Tujuannya untuk melaksanakan ritual mensucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari minggu di bulan juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, di salah satu hotel yang terletak diwilayah Surabaya sebanyak 3 (tiga) kali," ujarnya.

Polisi pun mendalami kasus tersebut, dengan melakukan interogasi terhadap pelaku. Hasilnya, J mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak lima kali. "J mengaku perbuatannya, bahwa dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T, untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis," katanya.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)