2 June 2024 20:03
Pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang merupakan keistimewaan yang diberikan Presiden Joko Widodo secara khusus.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Karenanya, dia mempersilakan ormas keagamaan untuk bisa memanfaatkan hak istimewa tersebut.
"Ormas keagamaan mendapatkan privilege, mendapatkan keistimewaan dari presiden, boleh punya tambang. Itu silakan saja," ujar Airlangga saat berbicara di kegiatan Milad Majelis Dakwah Islamiah ke 46 di Pondok Pesantren Mama Bakry Sadeng, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 Juni 2024.
Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK
WIUPK dimaksud ialah wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya (PKP2B).
Airlangga mengatakan, sejauh ini belum ditentukan WIUPK mana yang dikhususkan untuk dilakukan penawaran secara prioritas kepada ormas keagamaan.
Dia juga tak menjawab ormas keagamaan mana yang telah mendaftar atau didahulukan untuk mendapatkan izin tambang tersebut.