Jakarta: Wakil Ketua Baleg DPR mengaku heran rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tak kunjung disahkan oleh pimpinan DPR RI. Padahal, RUU PPRT telah selesai dikaji sejak lama dan tinggal tunggu disahkan.
“Terkait dengan RUU PPRT itu, Badan Legislasi sudah merampungkan usul inisiatif beberapa tahun yang lalu. Hari ini ada di meja pimpinan untuk diagendakan di Paripurna,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Baidowi, baru-baru ini.
Baidowi mengungkap, Baleg telah selesai mengkaji RUU PPRT dan saat ini sudah berada di meja pimpinan DPR RI. Dia menduga pemerintah dan pimpinan DPR belum sepakat dengan RUU ini sebagai inisiatif DPR untuk melindungi hak pekerja rumah tangga.
“Kami kurang tahu dalam setiap rapat Badan Musyawarah agenda ini selalu kami sampaikan tetapi tidak bisa dibawa ke Paripurna. Apakah pimpinan DPR dengan pemerintah belum ada kata sepakat sehingga RUU itu belum menjadi usul inisiatif DPR?” kata Baidowi.
Di tengah era DPR RI masa bakti 2019-2024 segera berakhir, Baleg mendorong pengesahan RUU PPRT segera disahkan. “Harapannya sih di masa sidang ini bisa tuntas, tetapi sekali lagi masa sidang ini sebentar lagi kira-kira satu seteng bulan lagi akan selesai,” pungkas Baidowi.