Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto: Medcom
Siti Yona Hukmana • 18 August 2024 11:20
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat geram dengan DPR yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 20 tahun berlalu. Dia sepakat dengan penggerudukan DPR agar segera membuat keputusan.
"Barangkali ada betulnya juga (perlu geruduk DPR). Marilah dari sekarang sampai sebelum sidang paripurna terakhir masa jabatan itu harus "digeruduk", mengingatkan para pimpinan DPR untuk mengambil keputusan," kata Lestari pada dialog Forum Diskusi Denpasar 12 yang ditayangkan dalam Crosscheck Medcom.id, Minggu, 18 Agustus 2024.
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini menekankan RUU PPRT merupakan tanggung jawab DPR. Pimpinan DPR harus segera membuat keputusan.
Rerie mengaku tidak tahu alasan pimpinan DPR belum membuat keputusan terhadap RUU PPRT ini. Namun, dia sempat menanyakan kepada Wakil Ketua DPR fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Rahmat Gobel, kata Rerie, menyampaikan RUU PPRT belum disahkan karena kalah suara. Banyak fraksi yang belum menyetujui pengesahan RUU PPRT. Fraksi yang menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang baru NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga:
Massa Gelar Unjuk Rasa Menuntut Pengesahan UU PPRT |