20 August 2024 20:08
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. Awi memastikan putusan MK langsung berlaku pada Pilkada 2024.
"Tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak, tidak hanya Pilkada DKJ," kata Awi, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.
Putusan MK yang tidak lagi mengharuskan bakal calon kepala daerah harus mengantongi 20% kursi DPRD disebut Awi sebagai hukum sudah final dan mengikat. Putusan itu juga berlaku untuk menjadi syarat pencalonan Pilkada 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menilai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada mengejutkan semua pihak. Awi mengatakan partainya bakal mengkalkulasi kembali keputusan yang dibuat dengan munculnya putusan MK tersebut.
"Nanti kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru," ujarnya.
Baca juga: Ahok Sebut Putusan MK Berpeluang Ubah Peta Pencalonan Pilkada |