PPP Terkejut MK Ubah Syarat Pilkada

20 August 2024 20:08

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. Awi memastikan putusan MK langsung berlaku pada Pilkada 2024.

"Tentunya putusan ini mengejutkan semua pihak, tidak hanya Pilkada DKJ," kata Awi, dikutip Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan MK yang tidak lagi mengharuskan bakal calon kepala daerah harus mengantongi 20% kursi DPRD disebut Awi sebagai hukum sudah final dan mengikat. Putusan itu juga berlaku untuk menjadi syarat pencalonan Pilkada 2024

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menilai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada mengejutkan semua pihak. Awi mengatakan partainya bakal mengkalkulasi kembali  keputusan yang dibuat dengan munculnya putusan MK tersebut.

"Nanti kami dalam rapat di DPP akan mengkalkulasi kembali, minusnya terhadap keputusan yang sudah dibuat dan juga terhadap keputusan MK yang terbaru," ujarnya. 

Baca juga: Ahok Sebut Putusan MK Berpeluang Ubah Peta Pencalonan Pilkada

Sebelumnya, MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi di DPRD Jakarta bisa mengusung calon gubernu-wakil gubernur tanpa perlu koalisi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)