4 June 2024 14:14
Direktur Utama Patuna Travel Syam Resfiadi mengungkap bahwa ibadah haji di Tanah Suci wajib menggunakan visa haji atau tasreh. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.
"Tidak boleh ada orang berhaji tanpa izin," kata Syam dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 4 Juni 2024.
Syam menuturkan, warga lokal sendiri dibatasi untuk berhaji. Mereka hanya boleh haji setiap lima tahun sekali.
"Mereka yang nekat berhasi tanpa visa resmi berisiko tak mendapat fasilitas tempat tinggal dan makanan," ujar Syam.
Baca juga: 34 dari 37 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi |