Berhaji Wajib Pakai Visa Haji!

4 June 2024 14:14

Direktur Utama Patuna Travel Syam Resfiadi mengungkap bahwa ibadah haji di Tanah Suci wajib menggunakan visa haji atau tasreh. Hal itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Arab Saudi dan Indonesia.

"Tidak boleh ada orang berhaji tanpa izin," kata Syam dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Selasa, 4 Juni 2024. 

Syam menuturkan, warga lokal sendiri dibatasi untuk berhaji. Mereka hanya boleh haji setiap lima tahun sekali.

"Mereka yang nekat berhasi tanpa visa resmi berisiko tak mendapat fasilitas tempat tinggal dan makanan," ujar Syam. 
 

Baca juga: 34 dari 37 WNI Pemegang Visa Non Haji Dideportasi

Sebelumnya, sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah, Sabtu siang, 1 Juni 2024, waktu setempat. Para WNI asal Makassar tersebut menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Sebanyak 37 WNI tersebut terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka berangkat dari Indonesia menuju Doha dan menyambung perjalanan ke Riyadh. 

Saat ini 34 dari 37 calon haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang tertangkap oleh Askar di Madinah karena menggunakan visa haji palsu untuk menunaikan ibadah haji tersebut dipulangkan. Sementara tiga lainnya selaku koordinator yakni SC, SY, dan MA masih berada di Kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)