24 November 2023 14:23
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau suap, Firli Bahuri masih menyandang status sebagai Ketua KPK. Padahal aturan perundang-undangan yang berlaku mengatur bahwa sebetulnya pimpinan KPK harus diberhentikan sementara ketika sedang berperkara.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Pasal 32 Ayat 2 secara tegas mengatur bahwa ketika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK itu diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sedangkan dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak Rabu, 22 November 2023 setelah dilakukan pengumpulan bukti dan gelar perkara. Tentunya penegak hukum juga berdasar pada pemenuhan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pasal 32 Ayat 4 UU KPK juga mengatur bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Artinya sebelum Keppres itu diterbitkan, jika tidak ada inisiatif untuk mundur, maka Firli Bahuri masih akan tetap berstatus sebagai Ketua KPK.
Karena masih menjabat Ketua KPK, Firli tetap bisa terlibat dalam kerja-kerja penanganan perkara korupsi yang tengah bergulir di KPK, sekaligus juga masih dapat menggunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya. Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun membenarkan bahwa Firli masih mengikuti rapat pimpinan KPK.
Alexander Marwata juga merespon pertanyaan wartawan terkait sikap pimpinan KPK atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus korupsi. "Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Meski Alexander Marwata secara yakin menyatakan tidak malu atas penetapan tersangka Firli dan mengedapankan asas praduga tak bersalah, nada berbeda dilontarkan oleh pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Sambil menunggu terkait pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK, hal yang juga menjadi pertanyaan publik adalah mengapa Firli tak kunjung ditahan. Salah satu pihak yang mendesak penangkapan Firli adalah mantan Ketua KPK Abraham Samad.
"Oleh karena ada indikasi menghambat jalannya pemeriksaan yang tidak bisa dibantah, maka sudah cukup bukti dan alasan Kepolisian untuk segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli," sebut Abraham Samad, Kamis, 23 November 2023 di Halaman Gedung KPK Jakarta.
Firli Bahuri diduga terlibat melakukan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini diduga terjadi di Kementerian Pertanian dan bergulir dari 2020 hingga 2023.
Keterlibatan Firli di kasus ini telah diselidiki sejak Oktober 2023. Penyidik dari kepolisian telah memeriksa total 91 saksi dan 7 ahli. Sejumlah bukti juga sudah disita, salah satunya adalah dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar.
Ketua KPK tersebut disangkakan pasal pemerasan hingga gratifikasi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.