Jakarta: Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan kampanye diperbolehkan digelar di pondok pesantren, namun harus sudah mendapat izin. Hasyim juga menghargai sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan membatasi aktivitas kampanye di lingkungan pendidikan agama menjelang Pemilu 2024.
"Di Undang-undang Pemilu sudah ditentukan bahwa salah satu larangan kampanye adalah di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah. Kemudian ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kampanye yang sama sekali dilarang itu di tempat ibadah. Kalau di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah boleh tapi dengan izin," jelas Hasyim kepada wartawan.
Hasyim juga menjelaskan tempat pendidikan yang dimaksud adalah termasuk kampus perguruan tinggi, pondok pesantren atau sekolah. Sementara ada juga fasilitas pendidikan yang dinaungi Kementerian Agama, seperti Madrasah Aliyah, UIN, dan IAIN. Itu kewenangan ada di bawah Kementerian Agama.
"Kementerian Agama punya juga Kampus UIN, IAIN, STAIN, Madrasah Aliyah negeri, dan pesantren, itu urusannya Menteri Agama," lanjut Hasyim.