18 December 2024 14:20
Pemerintah akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu narapidana, yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
"Salah satunya adalah pecandu dan penyalahguna," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Selain itu, ada juga narapidana umum dalam kondisi khusus, terkait kemanusiaan. Kriteria narapidana yang memperoleh amnesti, yakni para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan dan narapidana yang sakit menahun serta beberapa kondisi lainnya, kecuali narapidana kasus korupsi.
Baca juga: Pengguna Narkoba Jadi Penerima Amnesti Terbanyak, Jumlahnya 39 Ribu Narapidana |