Prabowo Bakal Amnesti 44 Ribu Napi yang Mayoritas Pemakai Narkoba

18 December 2024 14:20

Pemerintah akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu narapidana, yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. 

"Salah satunya adalah pecandu dan penyalahguna," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Selain itu, ada juga narapidana umum dalam kondisi khusus, terkait kemanusiaan. Kriteria narapidana yang memperoleh amnesti, yakni para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan dan narapidana yang sakit menahun serta beberapa kondisi lainnya, kecuali narapidana kasus korupsi. 
 

Baca juga: Pengguna Narkoba Jadi Penerima Amnesti Terbanyak, Jumlahnya 39 Ribu Narapidana


Jumlah 44.088 orang yang menerima amnesti ini muncul setelah pihaknya melakukan penilaian, atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian tersebut dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto

"Kita assessment untuk memilih kira-kira yang masuk kriteria yang mana, yang pantas untuk mendapatkan amnesti dari Bapak Presiden. Sekitar 44.088  orang," ucap Agus. 

Agus mengatakan, saat ini pemberian amnesti sudah dikonsultasikan ke DPR RI dan prosesnya tinggal menunggu keputusan dari DPR. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)