Pengguna Narkoba Jadi Penerima Amnesti Terbanyak, Jumlahnya 39 Ribu Narapidana

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Fachri

Pengguna Narkoba Jadi Penerima Amnesti Terbanyak, Jumlahnya 39 Ribu Narapidana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 December 2024 15:06

Jakarta: Pemerintah berencana memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Sebagian besar ialah narapidana kasus narkoba.

"Untuk kasus yang terkait dengan narkotika, jumlah yang terbesar sepanjang kami diberi data oleh Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan), berkisar hampir 39 ribu yang masuk dalam kategori pengguna," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
 

Baca Juga: 

Mary Jane Dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember


Supratman telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberian amnesti. Pihaknya masih menunggu finalisasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelum diajukan ke DPR.

Namun, kata Supratman, wacana ini sudah dikomunikasikan dengan DPR. Dia menyebut DPR merespons baik wacana pemberian amnesti ini.

"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua, itu juga cukup bagus ya dalam upaya untuk membangun dialog dan rekonsiliasi untuk membangun Papua lebih baik ke depan," kata Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)