Pungli di Rutan KPK Terstruktur Sejak 2018

24 January 2024 15:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan secara terstruktur oleh oknum pelaku. Praktik pungli tersebut diduga sudah dilaksanakan sejak 2018.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan mereka mempunyai banyak peran. Ada yang bertindak sebagai lurah, koordinator di masing-masing rutan, hingga ada yang bertugas sebagai pengepul uang pungli dengan menampung dalam rekening atas nama pihak lain yang berasal dari luar KPK.

"Ini sudah cukup lama ya. Setidaknyanya sejak mulai 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya, 2016-2017. Tapi memang belum terstruktur gitu. Baru mulai terstruktur akhir 2018-2019," ujar Ali, Rabu, 24 Januari 2024.

Selain memberikan efek jera kepada oknum pegawai, KPK juga memastikan akan melakukan perbaikan sistem pengelolaan rutan. KPK akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Lapas Kemenkumham.
 

Baca: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uang untuk Beli Bensin

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK membongkar adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjad di KPK pada 19 Juni 2023. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sendiri yang mengungkap pungli terjadi di Rutan KPK.

"Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di rutan. Untuk itu, Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Tumpak, kala itu.

Menelusuri dugaan ini, Dewas KPK telah menetapkan 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dugaan pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Kasus ini pun segera disidangkan. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)