24 January 2024 15:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK dilakukan secara terstruktur oleh oknum pelaku. Praktik pungli tersebut diduga sudah dilaksanakan sejak 2018.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan mereka mempunyai banyak peran. Ada yang bertindak sebagai lurah, koordinator di masing-masing rutan, hingga ada yang bertugas sebagai pengepul uang pungli dengan menampung dalam rekening atas nama pihak lain yang berasal dari luar KPK.
"Ini sudah cukup lama ya. Setidaknyanya sejak mulai 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya, 2016-2017. Tapi memang belum terstruktur gitu. Baru mulai terstruktur akhir 2018-2019," ujar Ali, Rabu, 24 Januari 2024.
Selain memberikan efek jera kepada oknum pegawai, KPK juga memastikan akan melakukan perbaikan sistem pengelolaan rutan. KPK akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Lapas Kemenkumham.
Baca: Pelaku Pungli di Rutan KPK Habiskan Uang untuk Beli Bensin |