18 January 2024 15:15
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Kamis, 18 Januari 2024. Dalam sidang etik kali ini, sebanyak 20 pegawai akan dihadirkan.
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Puluhan pegawai KPK yang terseret skandal pungli tersebut akan dibebaskan dari pekerjaannya selama menjalani sidang etik. Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenakan sanksi yakni penurunan pangkat.
"Sementara ini mereka tidak bertugas lagi di situ (KPK), disebar di mana-mana. nanti kita sidangkan," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H Pangabean.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan sebanyak 93 pegawai itu tidak akan disidangkan berbarengan. Dewas KPK membagi perkaranya menjadi sembilan berkas.
Tiga orang yang dipisahkan bakal diadili setelah kasus 90 pegawai rampung disidangkan. Namun, Albertina tidak memerinci alasannya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) membongkar adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terjad di KPK pada 19 Juni 2023. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sendiri yang mengungkap pungli terjadi di Rutan KPK.
"Dewan Pengawas yang menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di rutan. Untuk itu, Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan agar menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Tumpak, kala itu.
Menelusuri dugaan ini, Dewas KPK telah menetapkan 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dugaan pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Kasus ini pun segera disidangkan.