Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 09:36
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 15 orang menjalani peradilan instansi pertama pada Rabu, 17 Januari 2024.
"Ada lagi (sidang etik hari ini), banyak (yang akan digelar karena totalnya) 93 orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Tumpak belum bisa memerinci nama-nama pihak yang akan diadili dalam perkara ini. Namun, Dewas KPK mendalami penerimaan uang dalam persidangan kemarin.
"Ya, apa benar mereka menerima (uang pungli), begitu kan, melakukan pungli," ujar Tumpak.
Baca juga: Pungli di Rutan KPK Capai Miliaran Rupiah |