Total 169 Orang Diperiksa Dewas KPK Terkait Pungli Rutan

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/Medcom.id/Candra

Total 169 Orang Diperiksa Dewas KPK Terkait Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 16 January 2024 08:46

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mengantongi banyak bukti soal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ratusan orang sudah dimintai keterangan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal itu 27 orang itu mantan tahanan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 16 Januari 2024.

Albertina menjelaskan pihaknya sampai menyambangi lembaga pemasyarakatan untuk mendalami skandal pungli ini. Kebanyakan pihak yang diinterogasi merupakan pegawai yang pernah bekerja di rutan.

“Kami periksa 137 orang yang pernah bertugas di rutan, dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan, 93 (orang) cukup alasan kita bawa ke sidang etik, yang 44 orang tidak cukup alasan dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

Baca: 

Pelaku Pungli Rutan KPK Paling Banyak Kantongi Rp504 Juta


Albertina menjelaskan, ada dua orang yang seharusnya menjalani persidangan etik, namun, dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pertama yakni pegawai berinisial M yang diberhentikan karena melakukan tindakan asusila pada Agustus 2023.

“Lalu, satu orang lagi itu bukan insan komisi jadi kebetulan yang bersangkutan berstatus sebagai OS (outshorching) disini sehingga tidak bisa kita kenakan etik,” ucap Albertina.

Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)