Pelaku Pungli Rutan KPK Paling Banyak Kantongi Rp504 Juta

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Medcom.id/Candra Yuri

Pelaku Pungli Rutan KPK Paling Banyak Kantongi Rp504 Juta

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2024 17:25

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebagian pegawai terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) menerima nominal berbeda. Paling banyak mengantongi ratusan juta rupiah.

“Yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Albertina menjelaskan pegawai penerima uang paling sedikit sejumlah Rp1 juta. Dia enggan memerinci identitas pegawai yang memalak tahanan itu.

“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini bisa menyatakan yang pasti tidak tetapi sekitaran Rp6,148 miliaran sekian, itu total kami di Dewas,” ujar Albertina.
 

Baca juga: 

Pungli Rutan KPK, Pelaku Minta Tahanan Setor Puluhan Juta Rupiah



Tidak semua pegawai yang terlibat skandal ini menerima uang pungli. Peradilan etik digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liar. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)