Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 January 2024 10:08
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan 93 pegawai karena terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rutan. Sebagian dari mereka dipermasalahkan karena meminta setoran ke tahanan sampai puluhan juta rupiah.
“Macam-macam (uang yang diminta), ada yang puluhan juta, beda-beda,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Syamsuddin belum bisa memerinci nominal pasti yang diterima tiap orang. Jika ditotal, keseluruhan uang pungli yang terkumpul mencapai Rp4 miliar.
“Itu (total uang yang diterima) macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” ucap Syamsuddin.
Baca juga: Dewas Mulai Sentil KPK Soal Penanganan Pungli Rutan |