Pungli Rutan KPK, Pelaku Minta Tahanan Setor Puluhan Juta Rupiah

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

Pungli Rutan KPK, Pelaku Minta Tahanan Setor Puluhan Juta Rupiah

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2024 10:08

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan 93 pegawai karena terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rutan. Sebagian dari mereka dipermasalahkan karena meminta setoran ke tahanan sampai puluhan juta rupiah.

“Macam-macam (uang yang diminta), ada yang puluhan juta, beda-beda,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Syamsuddin belum bisa memerinci nominal pasti yang diterima tiap orang. Jika ditotal, keseluruhan uang pungli yang terkumpul mencapai Rp4 miliar.

“Itu (total uang yang diterima) macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan itunya, posisinya,” ucap Syamsuddin.
 

Baca juga: Dewas Mulai Sentil KPK Soal Penanganan Pungli Rutan

Uang itu diberikan agar para tersangka yang ditahan bisa mendapatkan fasilitas tambahan berupa penggunaan ponsel dan makanan lebih. Syamsuddin menyebut pihaknya akan membongkar semua aliran dana jika vonis etik sudah sampai tahap putusan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas HP, dan makanan) bisa dilakukan, untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” ujar Syamsuddin.

Skandal pungli rutan ini berlangsung sejak 2020 sampai 2023. Tapi, Dewas KPK mendapatkan informasi yang menyebut permainan kotor itu sudah berlangsung lama.

“Tapi katanya sih sudah lama,” kata Syamsuddin.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)