Dewas Mulai Sentil KPK Soal Penanganan Pungli Rutan

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango/MI/Indri

Dewas Mulai Sentil KPK Soal Penanganan Pungli Rutan

Candra Yuri Nuralam • 12 January 2024 08:46

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menanyakan kelanjutan skandal pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) yang diusut Lembaga Antirasuah. Perkara itu nyangkut di tahap penyelidikan.

“Dewas menanyakan itu (kelanjutan kasus pungli rutan) kepada deputi penindakan, jawabannya sama bahwa itu masih sementara berlangsung (di penyelidikan),” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.

Dewas KPK sudah menyelesaikan pencarian informasi soal pungli di rutan. Sebanyak 93 pegawai Lembaga Antirasuah akan menjalani persidangan etik.
 

Baca: Integritas KPK Makin Keropos

Nawawi mengaku informasi itu sudah diberitahukan ke pihaknya. Tapi, Dewas KPK tidak memerinci nama maupun dugaan pelanggaran 93 pegawai itu.

“Ada penyampaian dari Ibu Albertina Ho mengenai soal itu, sama yang dia sampaikan ke media itu yang dia sampaikan ke kita,” ujar Nawawi.

KPK masih belum menyelesaikan skandal pungli yang terjadi di rutan yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.

“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.

KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)