Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Media Indonesia • 11 January 2024 21:23
Jakarta: Nilai integritas di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin lapuk dan keropos. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya persoalan etik mulai dari pimpinan KPK yang terlibat kasus dugaan pemerasan hingga 93 pegawai KPK terjerat skandal pungutan liar di rumah tahanan (rutan).
"Memang ada pengeroposan nilai integritas. Kapolri pernah mengatakan ikan itu busuk mulai dari kepalanya. Karena pimpinan KPK sendiri tidak menunjukkan integritas, sebagaimana diperlihatkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, kemudian diikuti oleh para bawahannya, sering melakukan pelanggaran kode etik, sampai kemudian menjadi lebih serius melakukan perbuatan pidana, kejahatan," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman, Kamis, 11 Januari 2024.
KPK, kata Zaenur, harus berbenah secara menyeluruh untuk mengembalikan nilai integritas Lembaga Antikorupsi. Hal pertama yang dapat dilakukan ialah segera melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga terlibat pungli.
Jika 93 pegawai itu terbukti melanggar etik dan benar melakukan pungli,harus ada proses lanjutan berupa pemidanaan. Sebab, pungli di rutan KPK merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
Jika Lembaga Antirasuah ragu memproses pidana 93 orang tersebut, segera limpahkan berkas dan data yang menguatkan kepada instansi penegak hukum, lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Brdasarkan Pasal 11 UU KPK, kewenangan KPK menindak aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang terjerat kasus pidana dengan kedua kerugian negara minimal Rp1 miliar.
"Sepertinya KPK ragu, apakah pegawai KPK itu penyelenggara negara atau bukan. Kalau ragu, ya segera limpahkan kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk segera diproses pidana," ujar dia.
Baca Juga:
Eks Penyidik Sebut KPK Sudah Rusak dari Kepala Sampai ke Ekor |