Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 20:28
Jakarta: Kerusakan yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sangat parah. Bahkan, diibaratkan kerusakannya sudah dari kepala sampai ke ekornya.
“Sempurna sudah kerusakan di internal KPK,” kata mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap kepada Metrotvnews.com, Kamis, 11 Januari 2024.
Dia menyoroti kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri hingga harus meletakkan jabatannya di Lembaga Antirasuah. Ada lagi, 93 pegawai KPK terlibat skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
“Jadi, tentu kita tahu ada pepatah, ikan busuk dari kepala, dan kemarin ketua KPK-nya sudah berhenti karena pelanggaran etik oleh Dewas dengan sanksi berat, yaitu disuruh mengundurkan diri,” ujar Yudi.
Dewas KPK diharapkan tegas menindak para pihak yang terseret skandal pungli di rutan. Minimal mereka dihukum pemecatan dengan tidak hormat.
“Untuk bersih-bersih KPK saya berharap, putusannya itu sesuai dengan kadar mereka masing-masing ya sebagai KPK harus zero tolerance ya di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) karena pegawai bisa di PTDH,” ucap Yudi.
Dewas KPK juga diharapkan tidak hanya menghentikan skandal itu dalam ranah etik. Instansi pemantau diminta melemparkan temuannya ke penegak hukum.
“Tapi, selain di PTDH ya tentu harus juga disidik kasusnya, entah itu oleh KPK atau KPK melemparkan kasus ini ke penegak hukum yang lain,” ujar Yudi.
Baca Juga:
Vonis Etik 93 Pemalak di Rutan KPK Bakal Jadi Bahan Kasus Pidana |