Vonis Etik 93 Pemalak di Rutan KPK Bakal Jadi Bahan Kasus Pidana

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam

Vonis Etik 93 Pemalak di Rutan KPK Bakal Jadi Bahan Kasus Pidana

Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 13:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis etik untuk 97 orang pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) segera diketuk. Hasilnya nanti akan dijadikan bahan untuk pengusutan pelanggaran pidana.

“Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan membela semua pihak yang terlibat. Dewas Lembaga Antirasuah dibebaskan mengusut perkara itu secara profesional.

Ali juga menegaskan vonis tegas untuk para pelaku pungli itu penting. Tujuannya untuk menjaga integritas seluruh pegawai KPK.

“Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga muruah kelembagaan KPK,” tegas Ali.

KPK masih belum menyelesaikan skandal pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.

“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.

KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)