Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah

27 April 2024 14:50

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Kini total tersangka menjadi 21 orang.

Kelima tersangka berisinial HL, FL, SW, BN, dan AS. HL merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT TIM. Sementara FL adalah marketing PT TIM.

SW merupakan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019. Kemudian BN adalah Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sedangkan AS Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini ditetapkan sebagai Kepala Dinas Definitif ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
 

Baca: Kejagung Tegaskan Penyitaan Aset Perusahaan Bukan untuk Menyetop Eksplorasi Timah


FL, AS, dan SW langsung ditahan usai ditetapkan tersangka. Sementara FL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, SW, BN, dan AS yang memimpin Dinas ESDM Provinsi Kepualauan Bangka Belitung diyakini penyidik telah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RPT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.

"Di mana kita ketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Sabtu, 27 April 2024.
 
Ketiganya disebut mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan itu tidak dipergunakan untuk kegiatan penambangan di IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
 
Kemudian, tersangka HL dan FL berperan turut serta dalam pengondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah. Kuntadi menyebut, hal itu dilakukan sebagai pembungkus aktivitas kegiatan pengambilan tinah dari IUP PT Timah. Keduanya juga membentuk perusahaan boneka, yakni CV BPR dan CV SMS dalam rangka memperlancar aktivitas ilegal.





 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)