Ketua Dewas KPK: Evaluasi Pimpinan KPK Dilakukan Minimal Tiga Bulan Sekali

16 December 2024 21:19

Jakarta: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Gusrizal, menegaskan komitmennya untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala. Ia menyebut evaluasi akan dilakukan minimal setiap tiga bulan demi menjaga marwah dan integritas KPK.  

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin siang, 16 Desember 2024. 

Dalam pelantikan tersebut, Setyo Budiyanto dilantik sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK, didampingi empat Wakil Ketua sekaligus Anggota, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Adapun anggota Dewas KPK yang dilantik adalah Gusrizal, Benny Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, dan Sumpeno.
 

Baca Juga: Setyo Budiyanto akan Wujudkan Visi Presiden Memberantas Korupsi

Ditemui selesai pelantikan, Gusrizal mengungkapkan bahwa aturan evaluasi tahunan yang selama ini diterapkan dianggap kurang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

“Evaluasi maupun tugas tanggung jawab dari pimpinan KPK itu kan dilakukan sekali setahun, tapi monev (monitoring evaluasi) itu gak boleh sekali setahun minimal harus 6 bulan atau sekali 3 bulan sebab sekali 3 tahun terjadi pelanggaran,” ujar Gusrizal dikutip dari Headline News Metro TV pada Senin, 16 Desember 2024.

Ia menambahkan, dengan evaluasi yang lebih sering, Dewas KPK dapat lebih cepat menangani dan mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugas pimpinan KPK. 

"Jika terjadi satu pelanggar secepatnya kita tindak lanjuti, jangan sampai pada bulan tahun akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut,” lanjutnya.  



(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com