Rencana TNI-Polri Isi Jabatan Sipil Berpotensi Demotivasi Performa ASN

16 March 2024 15:06

Kekhawatiran kembalinya dwifungsi ABRI dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memperbolehkan anggota TNI-Polri untuk menduduki jabatan di lembaga

Pemerintah melalui MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama DPR tengah mengkaji mekanisme di mana anggota TNI-Polri bisa mengisi jabatan di lembaga dan instansi negara.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar menyebut ketentuan mengenai jabatan lembaga yang boleh diisi oleh TNI-Polri ataupun ASN di tubuh TNI-Polri masih diselaraskan dengan peraturan yang pernah dibuat.

“Tetapi yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” ungkap Azwar, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Nantinya izin yang akan diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di antaranya:

  • ?Jabatan diperuntukan untuk ASN tertentu pada instansi pusat tertentu
  • Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat dan tidak dapat beralih status menjadi ASN
  • Posisi diperuntukan khusus prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI-Polri
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan
  • Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri 
  • Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan
     
    Baca Juga:

    Pelaku Pungli Rutan KPK Terima Rp500 Ribu-10 Juta per Bulan

Namun Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Agus Pramusinto mengatakan jabatan TNI-Polri di tubuh ASN berpotensi mendemotivasi performa pegawai pemerintah.

"Konsekuensinya yang lebih jauh adalah kinerja dan yang jelas-jelas kemudian kita khawatirkan adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya rancangan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang pada 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan yang kemudian menimbulkan reaksi publik yakni ketiadaanlarangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk mengisi jabatan ASN tertentu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)