Candra Yuri Nuralam • 15 March 2024 18:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nominal yang diterima pegawai pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Mereka menerima nominal berbeda-beda, paling besar Rp10 juta per bulan.
“(Pembagian) bervariasi sesuai dengan posisi, dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Uang itu dibagi ke dalam tiga klaster. Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) Ristanta mendapatkan Rp10 juta per bulan.
Klaster berikutnya berisikan ASN Pemda DKI Jakarta Hengki, dan lima PNYD Eri Engga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, serta Agung Nugroho. Masing-masing mendapat Rp3-10 juta dalam sebulan.
Komandan regu, dan anggota petugas rutan mendapatkan jatah paling sedikit. Per bulannya, mereka cuma diberikan Rp500 ribu sampai Rp1 juta,
Duit
pungli diterima pelaku dalam kurun waktu 2019-2023. Total penerimaan duit pungli ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” ucap Asep.
Para pegawai pelaku pungli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.