KPK menahan 15 tersangka pungli rutan/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 March 2024 18:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Penahanan mulai hari ini, 15 Maret 2024.
“Tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Sebanyak 15 tersangka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Selanjutnya, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Selain itu, tujuh tersangka lain merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka ialah Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Baca: KPK Periksa 15 Tersangka Pungli Rutan Hari Ini |