9 May 2024 21:25
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menerima dua nama yang mengajukan diri sebagai bakal calon gubernur Jakarta, melalui jalur perseorangan.
"Sudah menerima dua bakal calon yang berkonsultasi ke pelayanan helpdesk pencalonan KPU Jakarta." kata Kadiv Penyelenggaraan Pemilu KPU DKJ, Dodi Wijaya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKJ, Dodi Wijaya menyatakan, tim sukses kedua calon gubernur tersebut telah berkonsultasi dengan KPU Jakarta untuk membahas syarat yang harus dipenuhi bagi pendaftar melalui jalur perseorangan atau non partai.
Salah satu dari timses juga sudah menjalani tahap bimbingan teknis untuk menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang nantinya digunakan oleh semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Salah satu syarat yang penting dan harus dipenuhi untuk jalur perseorangan adalah dukungan E-KTP sebanyak 7,5 persen dari umlah DPT di Jakarta, atau sekitar 618 ribu E-KTP.