Penerima Beasiswa LPDP Tidak Wajib Pulang Tuai Pro Kontra

10 November 2024 23:22

Aturan tentang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP tidak wajib pulang ke Indonesia menuai pro dan kontra. Tidak sedikit pihak yang mengkritik dan menilai penerima beasiswa seharusnya pulang dan berkontribusi untuk negara.

Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan tidak ada kewajiban bagi penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia usai lulus kuliah di luar negeri. Pemerintah memberi kebebasan bagi penerima beasiswa LPDP untuk berkarya di mana pun termasuk jika ingin bekerja di luar negeri.

"Tidak (harus pulang) kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Kita belum punya cukup tempat untuk berkarya. Kasihan nanti ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya," kata Satryo Soemantri.
 

Baca: Asah Keterampilan Siswa, Pakar Nilai Tak Harus Menghidupkan Ujian Nasional

Pemerintah disebut tidak bisa memaksa mereka bekerja di tanah air karena Indonesia belum memiliki tempat yang baik untuk penerima beasiswa mengembangkan kemampuannya.

Namun, pendapat berbeda disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno. Menurutnya negara sudah investasi besar untuk membiayai pendidikan. Wajar jika pemerintah meminta penerima beasiswa kembali ke Indonesia dan berkontribusi untuk negara. 

"Pemerintah, negara itu kan investasi besar untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM)  investasi besar sejak awal dari sekolah dasar, menengah, tinggi, dan lain-lain. Oleh karena itu negara berhak untuk mendapatkan return dari investasi itu, karena investasi itu kan dimaksudkan untuk membangun bangsa dan negara," ucap Pratikno.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa. Ia menilai penerima beasiswa harus menunjukkan komitmen untuk berbakti pada negara.

"Tujuan LPDP itu kan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia kita agar sumber daya kita meningkat. Lewat program LPDP apakah untuk S2 S3 dan sebagainya dan tentu hasil dari LPDP ini juga harus berkontribusi terhadap bangsa dan negara. Karena dia dibebani oleh biaya negara dan itu uang dari pajak, dari semua. Maka dia tidak bisa ketika misalnya hasil dari LPDP hanya berpikir untuk diri sendiri. Penting juga lulusan-lulusan dari LPDP
ini mengabdi untuk kepentingan Bangsa," tutur Saan.

Program beasiswa LPDP dibiayai oleh pemerintah melalui pemanfaatan dana pengembangan pendidikan nasional di bawah Kementerian Keuangan. LPDP merupakan Badan Layanan Umum yang dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang Dasar 1945. Bahwa sekurang-kurangnya 20% APBN adalah untuk fungsi pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)