Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan pihaknya tidak memiliki muatan politis dalam menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Burhanudin menekankan Kejaksaan Agung hati-hati dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"(Soal) Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada masuk persoal politik, kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya. Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media nanti akan saya minta jaksa agung muda tindak pidana kasus (Jampidsus) untuk menyampaikannya. Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami proses tahapan-tahapan yang sangat r
igid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM, kami pasti hati-hati," ungkap Burhanudin dalam rapat kerja dengan DPR.
Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut membahas sejumlah agenda, termasuk kasus impor gula. Sejumlah fraksi dalam rapat mempertanyakan konstruksi detail terkait kasus mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Anggota Komisi III DPR fraksi Gerindra, Muhammad Rahul yang menilai kasus Tom Lembong menimbulkan pertanyaan di publik. Selain itu, masyarakat menilai kasus Tom Lembong ada kaitannya dengan politik. Untuk itu, ia meminta Jaksa Agung menjelaskan kasus tersebut ke publik.
"Menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian publik harus dijelaskan detail konstruksi hukum dugaan korupsi tersebut. Jangan sampai kasus ini menggiring opini negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo menggunakan hukum sebagai alat politik," ujar Rahul dikutip pada 13 November 2024.