Perkara Tom Lembong Diharap Tak Munculkan Opini Negatif

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong/Medcom.id

Perkara Tom Lembong Diharap Tak Munculkan Opini Negatif

Fachri Audhia Hafiez • 13 November 2024 17:54

Jakarta: Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul mengingatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Yakni, berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong.

"Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik," kata Rahul saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Rahul menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terburu-buru. Ia meminta Kejaksaan Agung menjelaskan detail kontruksi hukum kasus itu kepada publik.

"Terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucap dia.
 

Baca: Raker Komisi III DPR dan Kejagung Bahas Anggaran hingga Kasus Tom Lembong

Dia menambahkan pengusutan kasus tindak pidana korupsi harus selaras dengan cita-cita pemerintahan. Penegakan hukum harus mengedepankan persatuan terhadap seluruh unsur pemangku kepentingan.

"Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum," ucap Rahul.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Terhadap penetapan itu, tim pengacara Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)