25 September 2023 11:40
Aturan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup akun pemenangan peserta pemilu.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB M Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.