Saiful Ilah Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo
7 March 2023 17:20
SHARE NOW
Mantan Bupati Sidoarjo Jawa Timur, Saiful Ilah resmi ditahan KPK, Selasa (7/3/2023). Ia ditahan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.
KPK telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti yang cukup. Sehigga, KPK menaikkan status perkara gratifikasi itu ke penyidikan.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Saiful akan ditahan di Gedung Merah Putih hingga 26 Maret 2023.
Berdasarkan data penyelidikan KPK, selama menjabat sebagai Bupati, Saiful Ilah banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Gratifikasi itu diberikan kepadanya dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan lain sebagainya.
Diketahui, pihak yang memberikan gratifikasi itu ialah pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Proses pemberiannya dilakukan secara langsung dalam berbagai bentuk seperti uang rupiah, dan uang asing.
Sebelumnya, kasus gratifikasi itu merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.