Bharada E masih menjadi satu-satunya tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Salah satu yang Bareskrim Mabes Polri akan kenakan kepadanya adalah pasal 338 junto 55 UU KUHP tentang penyertaan tindak pembunuhan berencana.
Berdasar pasal tersebut, maka ada pihak selain Bharada E yang terlibat. Demi mengungkap siapa saja yang terlibat dan apa peran masing-masing sehingga menyebabkan tewasnya Brigadir E, bisakah Bharada E ajukan diri sebagai justice collaborator?
"Kalau dia untuk membuka kejadian lebih besar, boleh aja. Tapi kalau terbukdi dia adalah pelaku utama, tidak bisa jadi justice collaborator," jawab pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Prime Time News Metro TV, Kamis (4/8/2022).
Proses hukum yang akan menjawab siapa saja yang terlibat dan apa peran masing-masing. Di dalam tahap ini jaksa di dalam dakwaannya harus mampu menegaskan kapan, di mana dan bagaimana masing-masing tersangka melakukan perannya sehingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Fakta tersebut dapat terungkap dari keterangan para saksi kunci di lokasi kejadian perkara, yang salah satunya adalah Ny. Putri Chandarwati Sambo. Saksi penting lain adalah Irjen Ferdy Sambo, meski berdasar fakta hasil rekaman CCTV sebagaimana diungkap Komnas HAM tidak berada di lokasi ketika peristiwanya terjadi.
"Di dalam dakwaan juga akan jelas apa peran Bharada E, apakah dalam peristiwa itu sebagai pelaku yang menyuruh, membantu atau ikut serta," papar Asep.