27 July 2023 12:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus suap proyek.
Jokowi mengatakan dirinya menghormati proses hukum, ia juga mengatakan pemerintah telah berupaya melakukan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga.
"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki. Kalau memang ada yg melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya, kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,' kata Presiden Jokowi.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus duagaan suap alat di Basarnas, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Berdasarkan keterangan KPK, kasus tersebut bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023.
Proyek pertama adalah pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni ingin memenangkan proyek tersebut kemudian melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Dari sana, muncul kesepakatan jahat.
Henri disebut meminta fee 10 persen dari nilai kontrak sehingga proyek pengadaan bisa dengan mulus dilakukan. KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya diperkirakan mencapai Rp88,3 miliar.