NEWSTICKER

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

N/A • 10 May 2023 09:24

Tindak pidana korupsi masih saja terjadi di Indonesia. Kasus korupsi masih menggerogoti mental para pejabat negeri. Salah satu jurus jitunya adalah pemiskinan koruptor, melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

Desakan untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Pengesahan Aset terus bermunculan di penjuru negeri. Tak hanya mahasiswa, sejumlah pegiat anti korupsi dan pakar hukum juga tak bosan-bosannya menyuarakan perampasan aset pelaku tindak pidana dengan harta tak wajar, khususnya para koruptor.

Menko Polhukam, Mahfud MD yang terus melakukan pengawalan ketat pembahasan RUU ini, meminta DPR agar sungguh-sungguh. Sehingga, produk hukum ini bisa membuat para koruptor jera karena dimiskinkan.

Presiden telah menyerahkan surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset tindak pidana ke DPR pada pekan lalu. Hingga kini, DPR belum menindaklanjuti supres RUU Perampasan Aset, dikarenakan masih dalam masa reses.

Presiden sendiri terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR untuk menjadi undang-undang. Presiden Jokowi menegaskan UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi, karena sudah memiliki payung hukum.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menemui jalan terjal dan tersendat pada 2008 silam, hingga pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, tepatnya pada Oktober 2012. Pemerintah melalui Kemenkumam, telah menyusun naskah akademik ruu ini, namun usulan pembentukan ruu tersebut baru mendapat respons positif pada akhir masa kepemimpinan Jokowi atau pada tahun politik sebagai inisiatif pemerintah.

Sebagai pertimbangan dalam rumusan RUU Perampasan Aset, terdapat satu norma yang secara prinsipal diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu norma kekayan yang tidak wajar atau dikenal dengan istilah (Illicit Enrichment).

Prinsip ini memiliki kemiripan dengan undang-undang lainnya, seperti UU Tipikor, UU TPPU dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Adanya UU Perampasan Aset atau pemiskinan koruptor ini, diharapkan bisa menjawab tuntas atas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Hajid Arrafi)