NEWSTICKER

Bawaslu: Penundaan Pemilu Secara Hukum Tidak Ada di UU Pemilu

4 March 2023 18:47

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU menunda seluruh tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menyayangkan hal tersebut, lantaran penundaan pemilu tidak tertera di dalam UU Pemilu Pasal 431 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Saya berpikir begini, penundaan pemilu itu secara teknis hukum tidak dikenal dalam Undang-Undang Pemilu, justru yang dikenal itu hanyalah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujar anggota Bawaslu, Puadi dalam Primetime News Metro TV, Sabtu (4/3/2023). 

Sebelumnya, Partai Prima lebih dulu mengajukan penyelesaian sengketa proses ke Bawaslu pada Oktober 2022. Namun, Partai Prima kembali mengajukan gugatan, meski tidak bisa diproses Bawaslu. Hal tersebut membuat Partai Prima mengadukan ke PTUN. Namun, mereka gagal dan bertindak ke PN Jakpus. 

Pengajuan tersebut lantaran Partai Prima merasa dirugikan terhadap eksistensi sipol dan tidak lolos dalam hasil verifikasi administrasi partai politik. 

"Partai Prima merasa dirugikan atas terbitnya surat yang dikeluarkan KPU sebagai hasil verifikasi administrasi perbaikan, yang menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat," jelas Puadi. 

Bawaslu berpendapat ada ketidaksesuaian antara lampiran dengan sub lampiran yang diajukan Partai Prima. Meski begitu, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan Partai Prima, lalu membatalkan BAP nomor 232 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. 

Sementara itu, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyayangkan tindakan hakim PN Jakpus yang mengabulkan permohonan penundaan Pemilu 2024. 

"Mestinya hakim itu kan bukan hanya melandaskan pada soal dia punya kewenangan untuk menangani perkara perdata. Tetapi juga hakim mestinya punya pemahaman pengetahuan, bahwa persoalan pemilu tidak mungkin didekati dengan substansi putusan di dalam perkara 757 tersebut," tegas Titi Anggraini.